Puteri Komarudin Dorong Bea Cukai Perkuat Pengawasan dan Reformasi Layanan

Politik13 Dilihat

JAKARTA, JAMNEWS.ID — Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas layanan kepabeanan guna mendukung efisiensi logistik dan daya saing ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Puteri, DJBC perlu melanjutkan agenda reformasi secara menyeluruh, terutama setelah adanya arahan Presiden terkait penguatan tata kelola ekspor-impor, peningkatan pengawasan, serta penanganan praktik under invoicing yang masih terjadi dalam kegiatan perdagangan internasional.

“Kami berharap DJBC terus melanjutkan agenda reformasi secara menyeluruh. Apalagi DJBC juga telah menerima arahan langsung dari Presiden terkait praktik ekspor-impor, penguatan pengawasan yang harus dilakukan, hingga praktik under invoicing yang masih terjadi,” ujar Puteri dalam keterangannya.

Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menilai momentum reformasi saat ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan kepabeanan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami sepakat bahwa ini menjadi momentum yang sangat baik bagi DJBC untuk semakin memperkuat layanan pengawasan dan membangun tata kelola yang lebih baik,” katanya.

Selain itu, Puteri juga menyoroti pentingnya perbaikan indikator dwelling time, yaitu ukuran yang menunjukkan lamanya peti kemas berada di kawasan pelabuhan sejak proses penimbunan hingga keluar dari pelabuhan.

Menurutnya, bagi para pelaku usaha, kecepatan proses pengeluaran barang dari pelabuhan menjadi faktor penting yang secara langsung memengaruhi biaya logistik dan efisiensi usaha.

“Yang paling dirasakan oleh dunia usaha bukan hanya regulasi, tetapi seberapa cepat barang dapat keluar dari pelabuhan,” ujarnya.

Saat ini, dwelling time nasional tercatat berada di kisaran 2,9 hari. Meski telah mengalami perbaikan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, Puteri menilai masih terdapat ruang yang cukup besar untuk peningkatan kinerja.

“Perbaikan dwelling time akan berkontribusi terhadap peningkatan efisiensi logistik nasional dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mempercepat dwelling time, termasuk melalui optimalisasi proses pelayanan keluar-masuk barang di kawasan pelabuhan.

“Dalam pelayanan barang masuk maupun keluar, kami sudah berupaya memenuhi standar yang ditetapkan secara nasional,” kata Djaka.

Namun demikian, menurutnya, salah satu faktor yang masih menyebabkan terjadinya penumpukan barang adalah adanya perusahaan yang memanfaatkan fasilitas penyimpanan di area pelabuhan dalam jangka waktu tertentu sebelum barang dikeluarkan.

“Kami melakukan langkah-langkah agar perusahaan dapat segera mengeluarkan barang dari kawasan pelabuhan sehingga tidak terjadi penumpukan,” ujarnya.

Selain membahas aspek pelayanan dan pengawasan, Puteri juga mendukung langkah Bea Cukai untuk terus memperkuat koordinasi dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) dalam rangka mempersiapkan implementasi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan eksportir terkait prosedur, kewenangan, maupun sistem pelaporan yang akan diterapkan.

“Jangan sampai muncul kebingungan di kalangan eksportir terkait prosedur, kewenangan, sistem pelaporan, maupun mekanisme lainnya dalam pelaksanaan kebijakan tersebut,” tegas Puteri.

Melalui penguatan reformasi, peningkatan kualitas layanan, serta koordinasi antarlembaga yang lebih baik, diharapkan kinerja kepabeanan nasional semakin efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *