Oleh: Unang Margana
Dosen, Advokat, dan Pemerhati di Bengkel Politik Cianjur (BPC)
Pada masa kampanye Pilkada, setiap calon bupati menyampaikan janji politik berupa visi, misi, dan program kerja sebagai komitmen kepada masyarakat. Setelah terpilih, bupati dan wakil bupati mengucapkan sumpah jabatan sebagaimana diamanatkan Pasal 9 UUD 1945, yakni setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sumpah tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan janji yang disaksikan oleh rakyat dan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
Namun, sumpah itu diucapkan di tengah realitas yang masih memprihatinkan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2025 sebanyak 9,82 persen penduduk Kabupaten Cianjur masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah kemiskinan tersebut terjadi karena masyarakat malas bekerja, atau justru karena sistem yang belum mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan?
Data Berbicara: Kemiskinan Belum Teratasi
Data BPS Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa pada tahun 2024 Kabupaten Cianjur masih berada di peringkat ketujuh kabupaten termiskin di Jawa Barat dengan tingkat kemiskinan sebesar 9,91 persen. Memang terdapat penurunan menjadi 9,82 persen pada Maret 2025, namun laju penurunannya relatif lambat jika dibandingkan dengan potensi daerah yang begitu besar.
Sebagai daerah agraris yang didukung APBD Tahun Anggaran 2026 sekitar Rp4,66 triliun berdasarkan Dokumen Kebijakan Umum APBD, semestinya Cianjur mampu melakukan percepatan pengurangan kemiskinan melalui tata kelola pembangunan yang efektif dan berpihak kepada masyarakat.
Kemiskinan Kultural versus Kemiskinan Struktural
Perdebatan mengenai penyebab kemiskinan telah lama menjadi perhatian para ilmuwan sosial.
Oscar Lewis melalui konsep Culture of Poverty menjelaskan bahwa kemiskinan yang berlangsung lama dapat membentuk pola perilaku tertentu dalam masyarakat. Namun, teori tersebut banyak dikritik karena dinilai lebih menekankan faktor perilaku dibandingkan kondisi sosial yang melatarbelakanginya.
Sebaliknya, pendekatan kemiskinan struktural yang dikembangkan oleh para pemikir seperti Prof. Selo Soemardjan dan Gunnar Myrdal menempatkan struktur sosial, ekonomi, dan kebijakan publik sebagai faktor utama penyebab kemiskinan. Akses terhadap modal yang terbatas, distribusi aset yang tidak merata, birokrasi yang tidak efisien, hingga praktik korupsi menjadi bagian dari lingkaran yang terus mereproduksi kemiskinan.
Kondisi tersebut dapat ditemukan dalam berbagai persoalan pembangunan daerah. Cianjur memiliki lahan pertanian yang subur, namun masih menghadapi persoalan irigasi yang belum optimal. Daerah ini juga memiliki komoditas unggulan seperti kopi dan pisang, tetapi pengembangan industri hilir masih terbatas. Di sisi lain, anggaran daerah terus meningkat, sementara masih terdapat fasilitas pendidikan dan pelayanan publik yang memerlukan perhatian serius. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pembangunan perlu terus dievaluasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Korupsi: Mesin yang Melanggengkan Kemiskinan
Dalam konteks inilah korupsi menjadi persoalan yang sangat serius. Pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita menyebut korupsi sebagai extraordinary crime karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan memperlebar kesenjangan sosial.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga berulang kali mengingatkan bahwa praktik korupsi di daerah mengurangi kapasitas pemerintah dalam menyediakan layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sebagaimana dikemukakan oleh akademisi politik pemerintahan daerah, Prof. Cornelis Lay, kepala daerah memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. Kepemimpinan yang berintegritas akan menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, sedangkan tata kelola yang buruk berpotensi memperpanjang persoalan kemiskinan dari tahun ke tahun.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana. Ketika anggaran pembangunan irigasi, pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan UMKM disalahgunakan, maka masyarakat miskin menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Memutus Rantai Kemiskinan Struktural
Apabila akar persoalan kemiskinan bersifat struktural, maka penyelesaiannya pun harus dilakukan melalui pembenahan sistem.
Pertama, meningkatkan transparansi pengelolaan APBD dengan membuka akses informasi publik secara lebih luas, sejalan dengan amanat Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak masyarakat memperoleh informasi.
Kedua, memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan irigasi, pembangunan fasilitas penyimpanan hasil pertanian (cold storage), penguatan industri pengolahan komoditas unggulan seperti kopi dan pisang, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Ketiga, memperkuat reformasi birokrasi melalui sistem pemerintahan yang transparan, berbasis digital, serta pengawasan yang efektif guna mencegah penyalahgunaan anggaran dan meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.
Pilihan Sejarah
Sejarah akan mencatat dua tipe pemimpin. Pertama, pemimpin yang mampu memutus rantai kemiskinan melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Kedua, pemimpin yang gagal memperbaiki struktur sehingga kemiskinan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Kemiskinan yang bersumber dari faktor kultural dapat diatasi melalui pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, kemiskinan yang bersifat struktural hanya dapat diatasi melalui kemauan politik yang kuat, tata kelola pemerintahan yang bersih, keberanian mengambil keputusan, serta integritas para pemimpin.
Sumpah jabatan telah diucapkan. Konstitusi telah memberikan amanah. Undang-undang telah menyediakan landasan hukum. Data pun telah menunjukkan tantangan yang dihadapi Kabupaten Cianjur. Kini masyarakat menunggu pembuktian: apakah kepemimpinan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan mampu menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang bupati bukanlah banyaknya janji yang diucapkan, melainkan seberapa besar kemiskinan berhasil dikurangi dan seberapa kuat kepercayaan rakyat mampu dipertahankan.










