Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Opini8 Dilihat

Oleh: Unang Margana – Dosen, Advokat, dan Pemerhati di Bengkel Politik Cianjur (BPC)

Ada paradoks di kota yang mengklaim diri sebagai Tatar Santri. Cianjur dijuluki “Kota Santri” karena memiliki ribuan pesantren, ulama, dan santri. Namun ironisnya, dengan APBD TA 2026 yang menyentuh angka sekitar Rp 4,66 Triliun, fenomena dana bocor dan proyek fiktif masih saja bermunculan. Pertanyaannya: Di mana peran nilai-nilai santri saat uang rakyat dikorupsi? Padahal, Pasal 1 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tegas menyebut bahwa korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk memperkaya diri.

Sementara itu, amanah justru merupakan inti dari ajaran santri. Kenapa Korupsi Subur di Tatar Santri? Terdapat tiga penyakit mendasar yang harus dibedah bersama: Korupsi Kultural Adanya normalisasi terhadap tindakan menyimpang, seperti anggapan “sedikit mah wajar”, “asal rame-rame mah aman”, atau “yang penting proyek jalan”.

Ini merupakan warisan mental feodal, bukan cerminan mental santri yang diajarkan dalam kitab kuning. Lemahnya Pengawasan Sosial Kondisi di mana masyarakat takut berbicara dan kalangan ulama cenderung sungkan. Sementara di sisi lain, santri sibuk mengaji namun lupa mengawasi. Padahal, melakukan amar ma’ruf nahi munkar (menyeru pada kebaikan dan mencegah kemungkaran) adalah kewajiban bagi setiap muslim.

Birokrasi Tertutup Meskipun sistem e-budgeting sudah tersedia, data detail mengenai proyek sering kali dikunci. Padahal, Pasal 28F UUD 1945 secara konstitusional telah menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. 3 Pilar Pencegahan Gaya Santri Teori tanpa gerakan nyata sama dengan nol. Oleh karena itu, kita membutuhkan tiga pilar aksi konkrit: 1. Santrinisasi Birokrasi (Sisi Internal).

Tanpa hati yang bersih, sistem tata kelola sebagus apa pun akan tetap jebol. Sebagaimana yang pernah ditegaskan oleh Prof. Dr. M. Amin Abdullah dari UII, integritas adalah jantung utama dari tata kelola pemerintahan. Langkah Aksi: Sumpah jabatan dibacakan ulang setiap tahun di hadapan ulama dan rakyat. Selain itu, perlu dibuat “Pakta Integritas Cianjur” yang ditandatangani secara resmi oleh Bupati, Sekda, serta seluruh Kepala Dinas (Kadis) dengan disaksikan langsung oleh MUI Kabupaten. 2. Masjidisasi Pengawasan (Sisi Eksternal) Menjadikan masjid dan pesantren sebagai posko pengawasan lini depan.

Kita dapat mengadopsi program bentukan KPK RI, seperti Desa Antikorupsi dan Mushalla Antikorupsi. Langkah Aksi: Membentuk “Tim Santri Pengawas APBD” dan memberikan mereka akses terbuka terhadap data proyek. Selain itu, setiap hari Jumat, khatib diimbau menyisipkan materi ceramah selama 5 menit mengenai haramnya memakan uang rakyat. 3. Transparansi Total & Sanksi Sosial Membuka semua data secara gamblang tanpa ada yang ditutup-tutupi. Berdasarkan catatan Transparency International, negara yang paling bersih dari korupsi adalah negara yang menerapkan tingkat transparansi paling tinggi. Langkah Aksi: Menyediakan website resmi “APBD Cianjur Terbuka” yang menampilkan foto, lokasi, pagu anggaran, hingga nama kontraktor dari setiap proyek.

Jika ada pihak yang terbukti melakukan korupsi, namanya harus diumumkan di alun-alun serta media massa sebagai sanksi sosial yang memberikan efek jera. Penutup: Tantangan Moral Tatar Santri Di tengah realitas masyarakat yang masih dihadapkan pada persoalan pengangguran, kemiskinan, serta infrastruktur jalan yang rusak, Cianjur sebenarnya tidak butuh lebih banyak Peraturan Daerah (Perda). Cianjur, khususnya para pejabat daerah beserta jajaran eksekutifnya, membutuhkan lebih banyak rasa malu serta rasa takut kepada Tuhan dan rakyatnya. Sekarang adalah momentum tepat untuk kembali berpihak pada nilai luhur santri: Amanah, Jujur, dan Berani. Sebab, melakukan korupsi atas uang rakyat di Tatar Santri sama artinya dengan melakukan pengkhianatan ganda: khianat kepada negara, sekaligus khianat kepada Kiai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *