Oleh: Unang Margana
Mantan Ketua KPU Cianjur, Advokat di LBH Cianjur
Pilkada langsung sejak 2015 sampai Pilkada serentak 2024, nasibnya sudah dibajak oligarki. Satu calon sampai menghabiskan dana sekitar Rp 40- 80 miliar, sumbernya 60% APBD (petahana) dan dari cukong tambang dan properti. Pilkada langsung justru melahirkan “demokrasi angka”. Siapa punya modal miliar, dia menang. Itu bukan hikmat kebijaksanaan. Itu oligarki.
Wacana revisi UU Pilkada kembali menguat. Khususnya disampaikan Presiden Prabowo, ketika pidato politik, di acara Partai Politik. Opsi paling ramai: kembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Alasannya efisiensi anggaran dan cegah politik uang. Tapi ada opsi yang menurut penulis lebih radikal dan lebih PANCASILAIS: Bupati/Walikota dipilih oleh (Badan Permusyawaratan Desa), ini adalah ikhtiar mengembalikan hikmat ke dalam politik
Pilkada dipilih oleh BPD
Gagasan ini pasti dicap “kemunduran demokrasi” oleh kelompok “liberal”. Padahal kalau dibedah dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, Pilkada dipilih BPD justru jalan pulang ke jati diri Demokrasi Pancasila. Selaku mantan Anggota dan Ketua KPU Cianjur dua periode, setiap Pilkada saya saksikan sendiri bagaimana politik uang merajalela. Itu berputar dan merusak tatanan sosial desa. Begitupun Bupati/Walikota yang lahir dari DPRD tidak punya ikatan emosional dengan desa. Tapi Bupati yang dipilih BPD, punya hutang legitimasi ke perwakilan Warga/RT/RW orang di kampung. Mari kita bedah, Pilkada oleh BPD, dari aspek Filosofis, Yuridis dan Sosiologi ;
Pertama, Aspek Filosofis: Menghidupkan Sila Ke-4 Pancasila, yang berbunyi: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Frasa kunci ada di “permusyawaratan/perwakilan”. Bung Hatta dan Soepomo sejak awal menegaskan, demokrasi Indonesia bukan demokrasi liberal one man one vote. Demokrasi kita adalah demokrasi permusyawaratan berjenjang. Levelnya mulai dari RT, RW, BPD.
Kedua, Aspek Yuridis: Konstitusional dan Ada Celah Hukum. Pasti banyak yang langsung teriak: “Melanggar UUD 1945!”. Mari buka Pasal 18 ayat (4) UUD 1945: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.” Tidak ada kata “langsung”. Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 85/PUU-XX/2022 sudah menegaskan: frasa “demokratis” membuka ruang tafsir. Bisa langsung, bisa tidak langsung, asal partisipatif dan akuntabel.
Celah hukumnya sudah ada. Pasal 55 UU Desa menyebut BPD berfungsi “menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat”. Memilih Bupati adalah aspirasi tertinggi masyarakat desa. Tinggal revisi satu ayat: BPD berwenang membentuk Forum BPD se-Kabupaten/Kota untuk memberikan persetujuan terhadap calon kepala daerah. Yurisprudensinya juga ada. MK Putusan No. 35/2012 mengakui kesatuan masyarakat hukum adat berhak memilih pemimpinnya lewat musyawarah. BPD adalah bentuk modern dari musyawarah adat.
Jadi secara yuridis, Pilkada oleh BPD tidak melanggar konstitusi. Yang dilanggar hanya kebiasaan politik reformasi 1998.
Ketiga, Aspek Sosiologis: BPD Lebih Legitimate dari DPRD*
Pertanyaan paling dasar: siapa yang lebih dipercaya rakyat?
Bagaimana dengan BPD? Di Cianjur ada 360 desa. Rata-rata 1 BPD isi 9 orang. Total 3.240 orang. Mau nyogok siapa? Tidak masuk akal secara modal bagi cukong. Model ini bisa jadi counter-oligarchy natural. Begitupun konflik horizontal juga bisa turun dan diminimalisur. Pilgub dan Pilbup 2024 membelah masyarakat sampai ke grup WA keluarga. Kalau Pilkada dipilih oleh BPD, kalaupun ribut hanya di balai desa, tidak kebawa ke rumah.
Dari sisi anggaran, contohnya Pilkada Cianjur 2024 menelan Rp74 miliar. Kalau mekanismenya diubah: rakyat (diwakili Anggota BPD) tetap mencoblos di TPS Desa, lalu hasil rekap dibawa ke Sidang Kecamatan dan Rekap Kabupaten oleh KPU Kab/Kota untuk disahkan. Butuh biaya sekitar Rp 15 miliar. Hemat Rp59 miliar. Uang itu bisa bangun 59 km jalan desa.
Argumentasi Pilkada oleh BPD, sempat disampaikan oleh beberapa Akademisi/Pakar Desa; Dr. Sutoro Eko (Ketua STPMD “APMD” Yogyakarta), pakar otonomi desa. Di beberapa forum dia bilang: “Kalau mau perwakilan yang bener-bener akar rumput, ya BPD. DPRD itu perwakilan partai. BPD perwakilan dusun”. Catatannya: harus ubah UU Desa dulu. Kemudian Dr. Arie Sujito (Sosiolog UGM). di forum diskusi IRE Yogyakarta bilang, “Demokrasi Pancasila itu musyawarah berjenjang. BPD itu simpul paling bawah. Logis kalau diberi peran pilih Bupati, asal bukan like-dislike doang.” Juga Prof. Djohermansyah Djohan, dalam buku Desa dia tulis: “Kalau mau tekan oligarki, serahkan Pilkada ke lembaga non-partai. BPD opsinya.”
Begitupun dengan organisasi desa, ABPEDNAS (Asosiasi BPD Nusantara) melalui Ketum Indra Utama, dalam Rakernas 2023, menyatakan : BPD siap diberi mandat konstitusional memilih Bupati/Walikota. Kami dipilih langsung, kami tinggal di desa, kami tau siapa yang layak. Juga PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia) dalam Munas 2024, merrekomendasikan, “Amandemen UU 6/2014 agar BPD punya hak pilih dalam Pilkada.”
Penutup: Bukan Kemunduran, Tapi Koreksi
Pilkada langsung dimata penulis “tidak Pancasilais”. Menyerahkan Pilkada ke DPRD adalah kemunduran ke Orde Baru. Kita harus “berani” menyerahkan ke BPD dengan ubah sistem. Kemajuan terjadi kalau kita berani menafsir ulang “perwakilan” dalam Sila ke-4. Perwakilan bukan 50 orang di gedung dewan. Perwakilan adalah struktur dari bawah: RT, RW, BPD, sampai DPD.
BPD adalah “majelis desa”. Anggotanya dipilih langsung oleh warga dusun, tanpa lewat partai. Mereka hidup di kampung, tahu siapa yang jujur, siapa yang cuma modal baliho. Maka kalau BPD yang memilih Bupati, syarat “demokratis” terpenuhi dua kali. Namanya demokratis kuadrat. Kalau majelis desa ini diberi wewenang memilih Bupati, itu Pancasila banget.
Jadi debatnya bukan “langsung vs tidak langsung”. Tapi “perwakilan partai vs perwakilan rakyat”. Kalau BPD diberi kewenangan baru sebagai simpul kedaulatan desa, maka Pilkada oleh BPD adalah inovasi Demokrasi Pancasila abad 21. Kalau tidak, wacana ini cuma bungkus baru untuk menghidupkan oligarki. Itu jelas bukan jati diri kita Bangsa Indonesia yang punya Pancasila.










