CIANJUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memperkuat pengawasan terhadap praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah sedikitnya 42 warga asal Cianjur tercatat menghadapi persoalan hukum maupun sosial di sejumlah negara penempatan hingga pertengahan 2026. Mayoritas kasus tersebut diduga melibatkan pekerja yang berangkat melalui jalur tidak resmi.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperluas langkah pencegahan, mulai dari peningkatan edukasi kepada masyarakat, pengawasan terhadap aktivitas perekrutan tenaga kerja, hingga penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus pekerja migran yang bermasalah di luar negeri.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengatakan perlindungan terhadap calon pekerja migran harus dimulai sejak sebelum keberangkatan. Karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) diminta memperluas sosialisasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri hingga ke tingkat desa.
“Edukasi akan diperkuat dengan melibatkan pemerintah desa, aparat keamanan, sekolah, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat memahami risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural,” kata Wahyu dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Selain upaya preventif, Pemkab Cianjur juga akan memperketat pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perekrutan pekerja migran tanpa izin. Pemerintah daerah mendorong masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik pemberangkatan ilegal agar dapat segera ditindak bersama aparat penegak hukum.
Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah jangka panjang dengan memperluas kesempatan kerja di dalam negeri melalui penyelenggaraan bursa kerja, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta pelatihan berbasis kebutuhan industri. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pekerjaan berisiko di luar negeri.
Di sisi lain, Wahyu memastikan pemerintah daerah tetap memberikan pendampingan bagi warga Cianjur yang telah bekerja di luar negeri dan mengalami persoalan. Penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait, termasuk KP2MI/BP3MI, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan.
Menurutnya, setiap kasus pekerja migran memiliki karakteristik berbeda sehingga penyelesaiannya harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara tujuan. Karena itu, koordinasi lintas instansi menjadi kunci untuk memastikan perlindungan hukum, pendampingan, hingga proses pemulangan apabila diperlukan.
“Apabila ada laporan pekerja migran asal Cianjur yang mengalami permasalahan di luar negeri, kami akan segera melakukan pendataan, berkomunikasi dengan keluarga, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengupayakan perlindungan serta pemulangan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Pemkab Cianjur juga menyatakan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menindak agen atau pihak yang terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal. Penegakan hukum dinilai penting untuk memutus mata rantai perdagangan tenaga kerja nonprosedural yang selama ini merugikan masyarakat.
Menutup keterangannya, Wahyu mengimbau warga agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan tinggi tanpa prosedur yang jelas. Ia menegaskan keberangkatan melalui jalur resmi menjadi syarat utama untuk memperoleh perlindungan hukum, kepastian hak ketenagakerjaan, serta jaminan keselamatan selama bekerja di luar negeri.









