Oleh: Unang Margana
Mantan Ketua KPU Cianjur, Advokat LBH Cianjur
“Mahkamah Konstitusi telah memisahkan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Jika kemudian DPRD dipindahkan ke rezim Pemilu Lokal, pertanyaannya: apakah hal itu masih sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi?”
Selama ini perdebatan publik lebih banyak terfokus pada pertanyaan apakah pemilu sebaiknya dilaksanakan secara serentak atau tidak. Padahal, persoalan yang sesungguhnya jauh lebih mendasar, yakni menyangkut desain ketatanegaraan dan struktur konstitusi Indonesia.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, Mahkamah membedakan dua rezim penyelenggaraan pemilu, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Pemilu Nasional meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD, yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali secara serentak pada tahun 2029. Sementara itu, Pemilu Lokal meliputi pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dilaksanakan terpisah, dengan jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun setelah Pemilu Nasional, yakni pada tahun 2031.
Persoalannya muncul ketika berkembang wacana agar DPRD hasil Pemilu 2024 tetap menjabat hingga tahun 2031. Konsekuensinya, masa jabatan anggota DPRD menjadi sekitar tujuh tahun. Dari perspektif konstitusi, gagasan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensinya dengan prinsip pemilu lima tahunan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Trias Politica dan Logika Pemisahan Rezim
UUD 1945 dibangun di atas prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemilu menjadi instrumen utama untuk memperbarui legitimasi lembaga-lembaga politik tersebut secara berkala.
Dalam sistem presidensial, pemisahan siklus politik bukanlah hal yang asing. Tujuannya adalah menciptakan mekanisme checks and balances yang lebih efektif sehingga setiap cabang kekuasaan memiliki independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Praktik serupa dapat ditemukan di berbagai negara demokrasi presidensial. Di Amerika Serikat, misalnya, Presiden dipilih setiap empat tahun, anggota House of Representatives setiap dua tahun, sedangkan Senator memiliki masa jabatan enam tahun. Perbedaan siklus tersebut dirancang agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan dalam satu momentum politik.
Putusan MK dan Posisi DPRD
Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi merupakan penjaga konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Ketentuan tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah membedakan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pemilu Nasional mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, sedangkan Pilkada untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilaksanakan secara terpisah.
Apabila DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga tahun 2031, maka muncul persoalan konstitusional yang patut dikaji. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Di sisi lain, Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 menegaskan keberadaan DPRD sebagai lembaga perwakilan daerah yang anggotanya dipilih melalui mekanisme pemilu.
Karena itu, perpanjangan masa jabatan DPRD menjadi sekitar tujuh tahun berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kepastian hukum, legitimasi politik, serta hak konstitusional rakyat untuk memilih wakilnya secara berkala.
Krisis Legitimasi Daerah
Sejumlah ahli hukum tata negara menekankan pentingnya menjaga siklus pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.
Prof. Jimly Asshiddiqie berulang kali menegaskan bahwa pemilu lima tahunan merupakan mekanisme utama pelaksanaan kedaulatan rakyat. Sementara itu, Prof. Mahfud MD mengingatkan pentingnya menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tidak melahirkan praktik kekuasaan yang menyimpang dari prinsip negara hukum.
DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut memerlukan legitimasi politik yang terus diperbarui melalui pemilu yang dilaksanakan secara berkala sesuai amanat konstitusi.
Apabila masa jabatan diperpanjang tanpa proses pemilihan umum, maka kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan berpotensi mengalami penurunan. Efisiensi anggaran tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengurangi kualitas demokrasi maupun mengubah siklus konstitusional yang telah ditetapkan.
Penutup
“Indonesia yang kuat dimulai dari demokrasi daerah yang sehat. DPRD memperoleh legitimasi karena dipilih rakyat secara berkala, bukan karena masa jabatannya diperpanjang.”
Apabila Putusan Mahkamah Konstitusi dimaknai bahwa DPRD merupakan bagian dari rezim Pemilu Nasional, maka penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 semestinya tetap mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota secara serentak, sedangkan Pilkada dilaksanakan pada tahun 2031.
Apabila pembentuk undang-undang menghendaki desain yang berbeda, maka perubahan tersebut seyogianya tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Demokrasi tidak hanya diukur dari adanya pemilu, tetapi juga dari kepastian bahwa rakyat memperoleh kesempatan memilih wakilnya secara berkala sesuai amanat konstitusi. Menjaga siklus demokrasi lima tahunan bukan semata-mata persoalan teknis penyelenggaraan pemilu, melainkan bagian dari menjaga kedaulatan rakyat dan tegaknya negara hukum.












