CIANJUR – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur memperketat pengawasan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 guna memastikan seluruh SMP menerapkan konsep MPLS Ramah sesuai Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi nasional untuk menghapus praktik perpeloncoan dan mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, serta berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.
Sebagai langkah implementasi, Disdikpora telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dan surat edaran yang wajib dipatuhi seluruh sekolah. Selain itu, dinas menggandeng organisasi kemanusiaan internasional Save the Children dalam penyusunan materi pembelajaran guna memperkuat pendekatan ramah anak selama pelaksanaan MPLS.
Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi, mengatakan seluruh rangkaian MPLS tahun ini harus meninggalkan pola orientasi yang bersifat seremonial maupun represif. Sebaliknya, kegiatan diarahkan untuk membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah, mengenal budaya belajar, serta membangun karakter sejak hari pertama masuk sekolah.
“Juknis sudah kami susun berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Materi MPLS juga disiapkan bersama Save the Children agar pelaksanaannya benar-benar berorientasi pada perlindungan anak, penguatan karakter, dan lingkungan belajar yang positif,” katanya, Kamis (9/7/2026).
Disdikpora menegaskan tiga larangan utama yang wajib dipatuhi seluruh sekolah. Pertama, segala bentuk perpeloncoan, baik berupa kekerasan fisik, intimidasi verbal, hukuman yang merendahkan martabat, maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan perundungan. Kedua, sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun selama pelaksanaan MPLS. Ketiga, peserta didik tidak boleh diwajibkan menggunakan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif, seperti topi kerucut, tas berbahan karung, maupun aksesori lain yang hanya membebani orang tua.
Menurut Ipan, substansi MPLS kini difokuskan pada pengenalan lingkungan sekolah, pembentukan budaya belajar yang positif, penguatan pendidikan karakter, serta sosialisasi program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, di antaranya Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Program Pagi Ceria.
“Kami ingin memastikan MPLS menjadi ruang belajar yang aman, menyenangkan, dan bermakna bagi seluruh peserta didik baru, bukan ajang intimidasi ataupun kegiatan yang tidak mendukung proses pendidikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Disdikpora juga merespons adanya dugaan praktik perpeloncoan di salah satu sekolah di Kabupaten Cianjur. Dinas memastikan telah menyiapkan langkah penelusuran dengan menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan dan meminta klarifikasi kepada pihak sekolah.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan MPLS Ramah, Disdikpora menegaskan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan seluruh sekolah benar-benar menjalankan MPLS sesuai semangat perlindungan anak dan aturan pemerintah,” pungkas Ipan.






