CIANJUR — Capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Cianjur masih tergolong rendah. Hingga awal Oktober 2026, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencatat baru 113.260 jiwa atau 5,88 persen dari total 1.927.803 penduduk pemegang KTP-el yang telah beralih ke layanan digital tersebut.
Menanggapi ketimpangan angka tersebut, Disdukcapil Cianjur mengakselerasi strategi percepatan guna menggenjot integrasi data kependudukan berbasis aplikasi.
Strategi Akselerasi dan Layanan Digital
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, menegaskan commitment instansinya melalui pemetaan tiga langkah strategis:
- Penetrasi Instansional: Mewajibkan aktivasi IKD bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta personil TNI/Polri.
- Perluasan Titik Layanan: Menyediakan fasilitasi aktivasi di Kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan 9 titik layanan tingkat kecamatan.
- Jemput Bola (Mobile Service): Mengintegrasikan layanan aktivasi ke dalam agenda Rembug Warga, dengan sasaran awal perangkat RT/RW serta kader posyandu—seperti yang baru diselesaikan di Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.
Efisiensi Fitur “IKD Plus”
Guna memangkas birokrasi dan mempercepat durasi transaksi pelayanan, Disdukcapil turut membekali seluruh personel lapangan dengan sistem IKD Plus. Fitur ini memungkinkan petugas memindai barcode pemohon secara instan dari perangkat masing-masing.
”Pemanfaatan IKD kini kian krusial. Selain menghilangkan ketergantungan pada dokumen fisik, IKD telah terintegrasi di berbagai sektor publik strategis, mulai dari perbankan, moda transportasi stasiun, hingga bandara,” ujar Asep, Kamis (8/10/2026).
Melalui kombinasi efisiensi teknologi dan
penetrasi langsung ke masyarakat, Disdukcapil Cianjur menargetkan peningkatkan partisipasi IKD secara signifikan dalam waktu dekat.






