Nasib PMI: Saatnya KDM Istimewakan Warganya

Nasional, Opini12 Dilihat

Oleh: Unang Margana Dosen, Advokat, dan Pemerhati di Bengkel Politik Cianjur (BPC)

Nasib PMI menjadi ukuran nyata apakah “Jabar Istimewa” benar-benar hadir untuk melindungi warganya. Jabar Istimewa tidak boleh berhenti di jargon. Ukurannya sederhana: seberapa cepat provinsi ini memulangkan warganya yang telantar di luar negeri.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia masih jauh dari harapan. BPS Maret 2025 mencatat 25,22 juta orang atau 9,03 persen penduduk Indonesia masih miskin. Kemiskinan inilah yang memaksa warga Jabar mengais rezeki ke luar negeri sebagai PMI, baik lewat jalur legal maupun ilegal (nonprosedural), walaupun dengan taruhan darah dan nyawa.

Jargon “Jabar Istimewa” menggema di tiap pidato Gubernur KDM. Tapi istimewa untuk siapa? KDM sering bilang, “Jabar harus punya karakter Siliwangi: bela yang lemah.” Saatnya sekarang KDM memperlihatkan taringnya membela dan memperjuangkan ribuan warga Jawa Barat yang mendapatkan kekerasan sebagai PMI.

Jawa Barat adalah mesin utama pekerja migran Indonesia. Dari Cianjur, Indramayu, Cirebon, Subang, hingga Sukabumi, ribuan warga berangkat tiap tahun dengan harapan ekonomi keluarga yang lebih baik. Namun, ada fakta yang tidak bisa lagi ditutup-tutupi: Jawa Barat juga menjadi penyumbang terbesar PMI nonprosedural yang rentan hilang kontak, disiksa, tidak digaji, hingga baru kembali melalui jalur deportasi.

Realita Kekerasan dan Anggaran

Kasus PMI hilang kontak dan kekerasan lainnya bukan kejadian tunggal. Laporan media menunjukkan kasus di Cianjur dan Indramayu dengan rentang hilang kontak 12 hingga 20 tahun. Ini bukti masih adanya persoalan perlindungan, pelacakan, dan pendampingan pekerja migran di luar negeri.

Sebut saja Imas, bukan nama sebenarnya. Gadis Cianjur Selatan berangkat pada 2007 untuk bekerja sebagai PRT di Malaysia, hilang kontak selama 14 tahun. Ibunya setiap magrib menunggu di beranda dengan sepiring nasi. Tak pulang, tak ada gaji. Negara baru tahu setelah 14 tahun, itu pun karena ibunya melapor kepada Penggiat Buruh Migran. Pekan lalu, ABK asal Cianjur di kapal ikan asing tak digaji selama 35 bulan karena perusahaan perwakilan raib.

Dari sisi anggaran, sumber dana untuk pelindungan PMI didominasi pemerintah pusat, sedangkan daerah masih minim. Pelindungan PMI asal Jawa Barat hari ini terutama dibiayai APBN melalui BP2MI dan pelaksana teknis BP3MI Jawa Barat. APBD provinsi dan kabupaten hanya berfungsi sebagai pendukung layanan dan penanganan kasus di daerah.

APBN dipakai untuk layanan penempatan, pelindungan di luar negeri, pemulangan PMI bermasalah, serta pendampingan hukum dan sosial. BP3MI Jawa Barat sebagai UPT dibiayai APBN untuk penanganan kasus hilang kontak, fasilitasi keluarga, koordinasi dengan pemda, polisi, dan KBRI. Sementara APBD hanya masuk lewat Dinas Tenaga Kerja, LTSA, atau bantuan sosial darurat yang sifatnya insidental.

Artinya, ketika ada PMI kaburan disiksa di Arab Saudi, Pemprov Jabar tidak punya pos anggaran khusus untuk menjemput. Harus menunggu pusat atau menunggu negara tujuan mendeportasi. Sistem saat ini bukan melindungi, tetapi mencatat setelah kerusakan terjadi. Realita adanya kekerasan terhadap PMI bukan hanya sebatas kasus, tetapi sudah menjadi pola.

Berbagai laporan menunjukkan PMI asal Jawa Barat mengalami penganiayaan fisik, kekerasan seksual, penyekapan, kerja paksa tanpa upah, penahanan paspor, hingga eksploitasi sistemik. Dalam banyak kasus, korban baru kembali dalam kondisi sakit berat, trauma psikologis, atau tidak lagi produktif secara sosial.

Ini bukan sekadar pelanggaran individu majikan. Ini kegagalan perlindungan negara secara lintas batas. Kegagalan paling serius adalah ini: negara tidak gagal karena tidak tahu, tetapi karena terlambat bertindak. PMI nonprosedural tidak terdata, tidak terlacak secara real time, dan tidak memiliki perlindungan diplomatik yang efektif. Negara baru muncul ketika mereka sudah berada di shelter deportasi.

Arab Saudi: Darurat PMI Kaburan

PMI ilegal di Arab Saudi umumnya terbagi dua. Pertama, nonprosedural yang berangkat tanpa jalur resmi. Kedua, kaburan atau overstay yang awalnya legal lalu kabur dari majikan. Di bawah sistem kafala, status mereka langsung berubah ilegal. Keduanya paling rentan: hilang kontak, tidak dibayar, mengalami kekerasan, penahanan dokumen, dan lain-lain.

Data berbagai laporan menunjukkan ratusan ribu WNI berada di Arab Saudi. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memperkirakan terdapat sekitar 183.000 PMI Indonesia nonprosedural di Arab Saudi selama masa moratorium. Hingga kini belum ada data resmi yang merinci berapa di antaranya berasal dari Jawa Barat. Kasus PMI bermasalah pernah terdeteksi dalam beberapa tahun terakhir melalui operasi dan pemulangan. Setiap tahun terjadi deportasi berulang. Ini bukan kasus kecil, tetapi arus migrasi ilegal yang sistemik.

Tawaran Solusi dan Rekomendasi

Repatriasi melalui APBD merupakan sebuah keharusan, bukan menunggu deportasi. Jawa Barat tidak bisa terus menunggu negara lain memulangkan warganya. Diperlukan dana khusus repatriasi dari APBD untuk PMI kaburan dan korban kekerasan. Prinsipnya jelas: Jawa Barat tidak menunggu deportasi untuk memulangkan warganya.

Harus ada perubahan paradigma. Deportasi adalah proses negara lain. Repatriasi adalah inisiatif kemanusiaan daerah. Jawa Barat harus aktif melindungi sebelum negara tujuan memulangkan dalam kondisi krisis. Caranya membuat Crisis Response PMI Jabar. Pelacakan PMI hilang kontak, respons 1 x 24 jam, integrasi data desa, kabupaten, provinsi, dan KBRI. Database migrasi wajib dari desa. Calo diputus, bukan hanya ditertibkan sementara.

Jika serius dengan “Jabar Istimewa”, maka harus ada keberanian politik untuk tiga hal. Pertama, Dana Repatriasi PMI APBD Jabar minimal Rp20 miliar per tahun. Bukan bantuan sosial, tetapi dana khusus darurat pemulangan PMI bermasalah, dengan prioritas kaburan dan korban kekerasan. Kedua, akhiri paradigma tunggu deportasi. Daerah harus masuk lebih awal saat krisis terdeteksi. Ketiga, sistem deteksi dini di desa. Setiap PMI harus terdata sejak awal dan desa menjadi titik kontrol migrasi.

Penutup

Tahun Baru Islam 1448/2026 bisa menjadi momentum. Hijrah terbesar KDM bukan pindah kantor, tetapi hijrah dari “Jabar Istimewa” seremonial menuju “Jabar Istimewa” substansial yang melindungi warganya. “Jabar Istimewa tidak akan bermakna jika PMI masih menunggu dipulangkan sebagai jenazah administratif.”

Ukuran “Jabar Istimewa” sederhana: sebelum berakhir masa jabatan Gubernur KDM, usulkan Dana Khusus Repatriasi di APBD 2027. Kalau tidak, rakyat berhak mengganti jargonnya: “Jabar Istimewa, Warganya Tewas di Luar Negeri.” Ini soal keberanian, bukan anggaran. Selama PMI masih hilang bertahun-tahun, disiksa tanpa perlindungan cepat, dan pulang lewat jalur deportasi, maka slogan itu hanya akan menjadi narasi, bukan kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *