CIANJUR — Sebanyak 764 pasangan telah melaksanakan pernikahan dan tercatat melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, hingga 25 September 2026. Tingginya angka tersebut menunjukkan aktivitas pelayanan pencatatan pernikahan di wilayah tersebut sepanjang 2026.
Kepala KUA Karang Tengah, H. Irwan Juandi, S.Ag., M.M., mengatakan seluruh pasangan memperoleh pelayanan sesuai ketentuan dan prosedur administrasi yang berlaku.
“Alhamdulillah, sampai tanggal 25 September 2026 tercatat sebanyak 764 pasangan yang telah melaksanakan pernikahan di KUA Karang Tengah. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Irwan.
Menurutnya, peran KUA tidak sebatas melakukan pencatatan pernikahan. Lembaga tersebut juga memberikan pelayanan dan pembinaan kepada calon pengantin sebagai bagian dari persiapan memasuki kehidupan berumah tangga.
Pembinaan diarahkan agar calon pengantin memahami hak dan kewajiban masing-masing serta memiliki kesiapan dalam membangun keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan berlandaskan nilai-nilai agama.
Irwan menegaskan, aspek administrasi tetap menjadi bagian penting dalam proses pelayanan pernikahan. Karena itu, setiap tahapan dilakukan dengan mengedepankan ketertiban dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, calon pengantin juga didorong mempersiapkan kehidupan berkeluarga secara lebih menyeluruh. Kesiapan tersebut tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi dan pelaksanaan akad, tetapi juga kesiapan menjalankan peran serta tanggung jawab setelah pernikahan.
Dengan tercatatnya 764 pasangan hingga 25 September 2026, KUA Karang Tengah berharap seluruh pasangan mampu membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis, saling menghormati, serta menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.






