Beraksi di 15 TKP Jawa Barat, Komplotan Pecah Kaca dan Gembos Ban Diringkus Polisi, Kerugian Korban  Rp4,101 Miliar. 

Berita9 Dilihat

CIANJUR — Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat menggulung sindikat spesialis pencurian dengan modus pecah kaca dan gembos ban lintas daerah. Dua dari enam anggota kelompok lintas provinsi ini berhasil dibekuk, sementara empat lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

​Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian mencatat rekam jejak kejahatan komplotan ini yang cukup fantastis.

​Fakta Utama Pengungkapan Kasus:

​- Jaringan Lintas Daerah: Beroperasi aktif sejak Maret 2026 di 15 lokasi (TKP) yang tersebar di Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi, Karawang, dan Kota Bogor.

​- Nilai Kerugian: Total akumulasi kerugian para korban menembus Rp4,101 miliar.

​- Penangkapan Tersangka: Dua pelaku berinisial EY dan AP diringkus pada 3 Oktober 2026 di dua lokasi berbeda, yakni Parungkuda (Sukabumi) dan Tajurhalang (Bogor).

– Modus Operandi: Memantau kendaraan terparkir yang memuat barang berharga, kemudian mengeksekusi dengan merusak kaca menggunakan pecahan busi atau mengecoh korban saat ban kempis akibat ditancapi paku khusus.

​Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara kini berfokus pada pengejaran empat buron dan penelusuran aset hasil kejahatan.

​Dari tangan tersangka, penyidik menyita berbagai barang bukti operasional, meliputi lima unit sepeda motor, dua pasang pelat nomor palsu, pecahan busi, lima buah paku, serta sisa sisa pecahan kaca kendaraan korban.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat terparkir di area publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *