BANDUNG — Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 disorot sharp menyusul munculnya defisit jumbo hingga Rp2,96 triliun dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026. Lonjakan defisit ini dinilai janggal lantaran Pemprov Jabar justru memperbesar alokasi belanja di tengah penurunan target pendapatan daerah hingga triliunan rupiah.
Berdasarkan data APBD awal 2026, Pemprov Jabar semula memproyeksikan target pendapatan sebesar Rp30,116 triliun dengan alokasi belanja Rp29,830 triliun, sehingga berada pada posisi surplus Rp285,99 miliar. Namun, pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, target pendapatan dikoreksi turun tajam sebesar Rp2,264 triliun menjadi Rp27,852 triliun. Alih-alih melakukan penghematan, total belanja justru diusulkan naik Rp991,55 miliar menjadi Rp30,822 triliun.
Akibat pergerakan dua arah yang saling bertolak belakang tersebut, posisi fiskal Jawa Barat melebar hingga Rp3,255 triliun—mengubah proyeksi awal dari surplus menjadi defisit Rp2,969 triliun.
“Kemampuan pendapatan seharusnya menjadi dasar utama penentuan kemampuan belanja. Profesionalitas tata kelola APBD diukur dari keberhasilan menyesuaikan pengeluaran dengan kemampuan fiskal, bukan dari kemampuan menambah utang,” tegas pengamat tata kelola anggaran daerah.
Kenaikan Pos Belanja Non-Urgen
Struktur pengusulan Perubahan APBD 2026 menunjukkan kenaikan signifikan pada sejumlah pos belanja yang bukan termasuk kategori mengikat atau pelayanan dasar. Belanja Modal mengalami kenaikan terbesar yakni Rp650,54 miliar, yang didominasi pengadaan Peralatan dan Mesin (naik Rp337,34 miliar) serta pembangunan Gedung dan Bangunan (naik Rp469,26 miliar). Total kenaikan pada dua pos fisik ini mencapai Rp806,60 miliar.
Selain itu, Belanja Bantuan Keuangan melonjak drastis hingga 78 persen, dari semula Rp446,02 miliar menjadi Rp794,17 miliar (naik Rp348,15 miliar). Pos belanja lainnya yang mencatatkan kenaikan antara lain Belanja Pegawai (naik Rp281,01 miliar), Belanja Barang dan Jasa (naik Rp171,01 miliar), serta Bantuan Sosial (naik Rp35,12 miliar). Kenaikan ini terjadi di saat pos Belanja Subsidi, Hibah, dan Bagi Hasil justru dipangkas.
Pinjaman Daerah Rp3,4 Triliun Membebani Fiskal
Untuk menutupi defisit anggaran yang membengkak, penerimaan pembiayaan daerah melonjak dari Rp380,82 miliar menjadi Rp3,586 triliun. Komponen terbesar dari penerimaan pembiayaan ini bersumber dari skema Utang Daerah senilai Rp3,4 triliun.
Kebijakan penarikan utang baru ini secara langsung menciptakan beban keuangan baru bagi daerah berupa kewajiban membayar bunga pinjaman yang disimulasikan mencapai Rp62,47 miliar pada tahap awal.
Langkah penutupan defisit melalui opsi pinjaman daerah ketimbang melakukan efisiensi atau rasionalisasi belanja mengundang kritik serius terkait tata kelola anggaran. Keputusan fiskal ini dinilai tidak hanya berisiko mengganggu kestabilan APBD 2026, tetapi juga berpotensi membebani ruang fiskal Jawa Barat pada tahun-tahun anggaran berikutnya.






