Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembakaran Rumah Kontrakan Ayahnya yang Diduga di Bakar S.A.M, Ternyata Positif Benzodiazepine 

Berita12 Dilihat

CIANJUR — Perempuan berinisial S.A.M.(23), yang diduga membakar rumah kontrakan yang ditempati ayahnya di Kampung Dipawangi, RT 001/RW 013, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Selasa (29/9/2026), dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis BZO atau benzodiazepine berdasarkan hasil tes urine Satnarkoba Polres Cianjur.

S.A.M. kini menjalani rehabilitasi, sementara penyidik Polres Cianjur masih mendalami dugaan tindak pidana pembakaran tersebut, termasuk motif, rangkaian kejadian, keterangan saksi dan korban, serta barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan pembakaran diduga berkaitan dengan persoalan keluarga. S.A.M. diduga merasa sakit hati terhadap ayahnya terkait persoalan kebutuhan hidup dirinya dan adiknya.

“Motif sementara diduga karena yang bersangkutan merasa sakit hati terhadap ayahnya terkait persoalan kebutuhan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan secara spontan dan berdasarkan pemeriksaan awal dilakukan seorang diri,” ujar AKBP Alexander.

Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Sekitar 30 menit sebelumnya, S.A.M. datang ke rumah kontrakan yang ditempati ayahnya, Eban Junaedi alias Beben.

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, S.A.M. kemudian membakar kertas dan sebuah kursi di dalam rumah menggunakan korek api berwarna hijau bertuliskan “LASVEGAS”.

Api dengan cepat membesar dan merambat ke rumah kontrakan di sebelahnya serta bangunan milik warga lainnya. Dua sepeda motor yang berada di sekitar lokasi juga turut terbakar.

Setelah api membesar, S.A.M. keluar dari rumah dan berada tidak jauh dari lokasi sambil melihat kobaran api. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan S.A.M. sebelum menyerahkannya kepada anggota Polres Cianjur sekitar pukul 16.30 WIB.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap S.A.M., korban, dan sejumlah saksi. Dalam pemeriksaan awal, S.A.M. mengakui melakukan pembakaran seorang diri serta membenarkan korek api yang diamankan petugas sebagai alat yang digunakan untuk memicu api.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun mengatakan, pemeriksaan terhadap S.A.M. juga disertai tes urine. Hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif BZO atau benzodiazepine.

“Hasil tes urine menunjukkan positif BZO atau benzodiazepine. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi. Namun, proses pemeriksaan tetap berjalan dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang bersangkutan, para saksi, korban maupun barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar AKP Bagus.

Meski hasil tes urine menunjukkan positif BZO, kepolisian masih mendalami keterkaitannya dengan peristiwa pembakaran. Penyidik tetap memeriksa seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.

Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap S.A.M. tetap berjalan. Polisi juga melakukan pengecekan dan dokumentasi tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus mendata dampak serta kerugian yang ditimbulkan.

“Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian ini. Namun, kami tetap melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukumnya,” jelas AKBP Alexander.

S.A.M. masih menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, kerugian materiil akibat kebakaran masih dalam proses pendataan. Salah seorang korban sekaligus pemilik rumah yang turut terbakar menaksir kerugian sementara mencapai sekitar Rp500 juta.

Kepolisian menegaskan nilai tersebut masih merupakan perkiraan awal dari korban dan belum mencerminkan total kerugian seluruh pihak yang terdampak. Pendataan kerugian masih dilakukan penyidik.

AKBP Alexander mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan pribadi maupun keluarga dengan emosi atau tindakan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui cara yang tepat. Jangan sampai persoalan sesaat berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat sekitar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *