Skema Baru Penyaluran Bansos Mulai Oktober, Pemda Cianjur Masih Tunggu Regulasi Pusat 

Berita6 Dilihat

CIANJUR — Pemerintah Pusat tengah menyiapkan transformasi digital sistem perlindungan sosial yang ditargetkan mulai diluncurkan pada Oktober 2026. Melalui skema berbasis Digital Public Infrastructure (DPI), sekitar 50 juta warga yang masuk kelompok desil 1 hingga 5 diproyeksikan menerima bantuan sosial (bansos) secara langsung melalui rekening masing-masing, tanpa penyaluran dana melalui pemerintah daerah.

Transformasi tersebut dirancang untuk mengintegrasikan identitas digital, pertukaran data antarinstansi, serta sistem pembayaran digital. Pemerintah memperkirakan digitalisasi perlindungan sosial berpotensi menghasilkan penghematan hingga Rp1.200 triliun. Namun, angka itu masih berupa proyeksi dan dapat berubah seiring proses penghitungan serta penerapan kebijakan.

Untuk meningkatkan ketepatan sasaran, kelayakan calon penerima bansos akan diverifikasi menggunakan data lintas instansi. Verifikasi tersebut mencakup sejumlah informasi, antara lain kepemilikan kendaraan dan status aparatur sipil negara (ASN).

Di tingkat daerah, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur membenarkan arah kebijakan tersebut. Namun, pelaksanaannya masih menunggu regulasi resmi, termasuk petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dinsos Cianjur Belum Terima Aturan Teknis

Plt. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Cianjur, Handika Firdaus, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima instruksi teknis secara resmi mengenai penerapan skema baru tersebut.

“Hingga saat ini, kami belum menerima surat edaran secara resmi terkait regulasinya secara teknis, baru sebatas arah kebijakan. Aturan pelaksanaan, juklak-juknis, dan tahapannya belum keluar,” ujar Handika, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, Dinsos Cianjur akan menunggu terbitnya regulasi teknis sebelum menindaklanjuti kebijakan tersebut di daerah. Setelah petunjuk teknis diterbitkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, dan tahapan penyaluran bansos.

Handika juga membenarkan bahwa arah kebijakan pemerintah pusat mengarah pada penyaluran bantuan tunai secara langsung kepada penerima manfaat melalui rekening, bukan melalui pemerintah daerah sebagai penyalur dana.

“Bantuan uang tunai langsung dan tidak melalui daerah. Kalau menyimak informasi, penyalurannya dalam bentuk rekening,” katanya.

Pemutakhiran Data Tetap Melibatkan Pemerintah Daerah

Meskipun penyaluran dirancang terpusat secara digital, pemerintah daerah masih memiliki peran dalam proses pemutakhiran data masyarakat. Namun, penentuan tingkatan desil tetap menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

Handika menjelaskan, masyarakat yang memerlukan pembaruan data dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan. Usulan tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme administrasi pemerintah daerah dan diterbitkan dalam keputusan bupati.

Setelah itu, data dapat ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memastikan kesesuaian kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan data yang diajukan.

“Masalah desil, walaupun kita perbaiki, yang menentukan tingkatannya tetap dari pihak BPS. Saat ini kami di daerah masih menunggu regulasi teknis dan alurnya seperti apa dari pusat,” pungkas Handika.

Dengan demikian, penerapan sistem bansos digital di Cianjur masih bergantung pada kejelasan regulasi pusat. Kepastian mengenai kriteria penerima, mekanisme pemutakhiran data, serta prosedur penyaluran baru dapat disampaikan secara lebih terperinci setelah juklak dan juknis resmi diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *