Cianjur Terima 120 Unit Becak Listrik Pndad Bantuan YGSN Senilai Rp2,88 Miliar, Penerima Wajib Pengemudi Becak Asli 

Berita8 Dilihat

CIANJUR — Pemerintah Kabupaten Cianjur menerima bantuan 120 unit becak listrik senilai Rp2,88 miliar dari Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN) atau Prabowo Subianto Foundation (PSF). Armada ramah lingkungan produksi PT Pindad ini ditargetkan untuk memodernisasi transportasi tradisional sekaligus menekan emisi karbon di wilayah tersebut.

Penyaluran ini merupakan tahap pertama dari program nasional YGSN yang menargetkan pembagian 70.000 unit becak listrik di seluruh Indonesia.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Sri Mulyani Rahayu, mengonfirmasi bahwa setiap unit becak listrik bernilai sekitar Rp24 juta dan telah dikirim langsung dari pabrik PT Pindad melalui jalur darat.

“Bantuan ini diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto usai bertemu dengan pengemudi becak lansia di Surabaya. Keberadaan becak listrik ini diharapkan menghemat tenaga pengemudi, meningkatkan efisiensi kerja, serta menjadi alternatif transportasi bersih,” ujar Sri kepada Awak media, Senin (21/9/2026).

Syarat Ketat Penerima Bantuan

Pendataan dan distribusi unit dilakukan di bawah koordinasi YGSN bersama pemerintah pusat. Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, penyalur menerapkan kriteria khusus yaitu batas usia minimum penerima wajib berumur 55 tahun ke atas, calon penerima wajib menjalani uji keahlian lapangan guna memastikan statusnya sebagai pengayuh becak aktif.

Dari total 120 unit pada tahap pertama, sebanyak 65 unit dialokasikan untuk wilayah Kota Cianjur, sedangkan 55 unit sisanya didistribusikan ke wilayah Ciranjang dan Pagelaran. Tahap susulan dapat dibuka tergantung hasil evaluasi dan kebutuhan di lapangan.

Tantangan Regulasi Operasional

Meski armada telah siap dibagikan, Dishub Cianjur mencatat belum ada regulasi teknis khusus mengenai perizinan maupun penomoran pelat kendaraan untuk becak listrik di jalan raya.

“Sejauh ini belum ada aturan khusus atau penomoran untuk becak listrik. Pengoperasian di jalan raya sementara mengacu pada ketertiban umum standar, dengan penekanan utama pengemudi dilarang melawan arus,” tegas Sri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *