Diduga Bakar Rumah Kontrakan yang Ditinggali Ayah dan Adiknya, Perempuan 23 Tahun Diperiksa Polisi di Cianjur 

Berita6 Dilihat

CIANJUR — Polisi memeriksa H seorang perempuan berusia 23 tahun terkait kebakaran dua rumah kontrakan di kawasan BTN Joglo, Jalan Dipawangi, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Selasa (29/9/2026) sore. Perempuan tersebut diduga membakar rumah kontrakan yang ditinggali bersama ayah dan adiknya setelah sebelumnya sempat cekcok dengan ayahnya.

Kapolsek Cianjur Kota Kompol Yadi Kusyadi mengatakan, perempuan itu dibawa ke Polres Cianjur untuk dimintai keterangan. Polisi masih mendalami keterangan sejumlah saksi guna memastikan penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

“Ada salah seorang perempuan diamankan saat ini, untuk kita mintai keterangan. Namun demikian, kita masih koordinasi dengan pihak Polres, dengan Satreskrim untuk mendalami terkait ada unsur apa pun,” kata Yadi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah muncul keterangan warga yang menyebut adanya dugaan keterlibatan perempuan tersebut dalam kebakaran. Namun, polisi belum menetapkan status hukum maupun menyimpulkan bahwa perempuan itu merupakan pelaku.

Warga sekitar, Enung Rusmini (42), mengaku sempat didatangi perempuan tersebut sesaat sebelum mengetahui rumah orangtuanya terbakar. Menurut Enung, perempuan itu menyampaikan bahwa rumah ayahnya telah dibakar.

“Pertamanya gini, ada tetangga saya yang inisial namanya H, anak gadis, ya sekitar usia 23 tahunan, datang ke rumah. Terus bilang gini, ‘Ateu, udah ngebakar rumah.’ ‘Rumah siapa yang dibakar?’ ‘Rumah bapak,’” ujar Enung kepada awak media dilokasi kejadian, Selasa (29/9/2026).

Enung juga menyebut sebelumnya sempat terjadi pertengkaran antara perempuan tersebut dengan ayahnya. Ia mengatakan persoalan keluarga itu sudah berlangsung sebelum kebakaran terjadi.

“Iya, dari kemarin berantemnya dari kemarin. Iya, katanya bilangnya dendam sama bapaknya gitu,” kata Enung.

Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan informasi dari saksi yang harus diverifikasi penyidik. Polisi belum menyimpulkan adanya motif maupun memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran.

Yadi menegaskan penyidik akan mendasarkan kesimpulan pada rangkaian keterangan saksi dan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian.

“Kalau polisi tidak menduga dan tidak menuduh kepada salah satu atau seorang, tapi berdasarkan keterangan saksi-saksi, baru nanti pihak kepolisian yang akan menyimpulkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Pemadam Kebakaran Cianjur menerima laporan kebakaran sekitar pukul 16.26 WIB. Sejumlah unit pemadam kemudian dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penanganan.

Berdasarkan informasi petugas di lokasi, sedikitnya dua bangunan rumah terbakar. Dua sepeda motor juga dilaporkan turut terdampak dalam peristiwa tersebut.

Hingga berita ini ditulis, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal mula api dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kebakaran tersebut. Belum ada penetapan tersangka maupun keterangan resmi mengenai motif peristiwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *