CIANJUR — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur membekuk empat anggota komplotan pencurian dengan kekerasan (begal) yang kerap meresahkan masyarakat. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini merampas sepeda motor korban dengan cara menodongkan senjata api mainan dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, dalam konferensi pers di depan Tugu Knalpot Ayam Pelung, Cianjur, Kamis (24/9/2026).
Alexander menjelaskan, peristiwa perampasan terjadi pada Rabu (23/9/2026) dini hari. Saat itu, tiga mahasiswa yang berboncengan sepeda motor melintasi Jalan Pangeran Hidayatullah menuju arah Jalan Siliwangi. Tiba-tiba, laju kendaraan korban dipepet sebuah mobil bernomor polisi F 1683 WX tepat di depan sebuah penginapan.
”Korban sempat berusaha memutar balik karena merasa terancam. Namun, tiga pelaku langsung turun dari mobil mengadang motor korban, sementara satu pelaku lainnya bersiaga di balik kemudi. Salah satu pelaku kemudian menodongkan benda menyerupai pistol untuk mengintimidasi korban,” kata Alexander.
Aksi pengadangan tersebut sempat memicu kegaduhan hingga memancing warga sekitar keluar rumah. Guna memuluskan aksinya dan menghalau massa, pelaku berteriak mengaku sebagai anggota Polri yang sedang menggelar pemeriksaan resmi.
”Pelaku mengelabui warga dengan mengaku sebagai polisi sedang melakukan razia, sehingga warga sempat menjauh. Setelah berhasil menguasai sepeda motor korban, para pelaku kabur ke dua arah berbeda: motor dibawa ke arah Cipanas, sedangkan mobil melaju ke arah Bandung,” ujar Alexander.
Pelarian komplotan ini tak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku dengan memanfaatkan integrasi teknologi kamera pemantau lalu lintas (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
”Melalui rekaman kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik strategis di Cianjur, kami mendapatkan petunjuk krusial berupa visual kendaraan, pelat nomor, hingga identitas wajah para pelaku,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas membekuk empat tersangka yang masing-masing berinisial MYT (26), MTF (22), KJI (21), serta seorang remaja di bawah umur berinisial SW (16). Kepolisian mengonfirmasi bahwa tersangka SW memiliki rekam jejak kriminalitas sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
”SW meski masih berusia 16 tahun sebelumnya pernah terlibat aksi perampasan telepon seluler di wilayah Warungkondang. Kini yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya dalam aksi pembegalan sepeda motor,” tegas Alexander.
Kapolres juga memastikan tidak ada unsur keterlibatan anggota kepolisian dalam komplotan ini, serta senjata yang digunakan murni mainan berbahan plastik.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.












