Polres Cianjur Bongkar Kasus TPPO Tiga Anak di Bawah Umur, Korban Rekrutmen Medsos, Dua Tersangka Ditangkap 

Berita6 Dilihat

CIANJUR – Polisi mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan tiga perempuan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga bermula dari perkenalan melalui media sosial.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, ketiga korban masing-masing berusia 15 tahun, 17 tahun, dan 18 tahun. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi masih mengategorikan ketiganya sebagai anak, mengingat terdapat korban yang masih berusia di bawah 18 tahun.

“Untuk tiga anak perempuan sebagai korban, 15 tahun, 17 tahun, dan baru saja 18 tahun ini. Jadi masih kami definisikan semuanya sebagai anak,” kata Alexander dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Menurut Alexander, para korban sebelumnya disebut belum pernah melakukan praktik tersebut. Mereka kemudian mengenal tersangka berinisial AM melalui media sosial sekitar dua hingga tiga bulan sebelum kasus tersebut terungkap.

“Dari media sosial, semuanya dari media sosial. Para anak korban kenal dengan para tersangka dari media sosial,” ujarnya.

Penyidik kini masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi setelah proses perkenalan tersebut, termasuk pola komunikasi, dugaan perekrutan, serta peran masing-masing tersangka hingga perkara tersebut memenuhi unsur dugaan TPPO.

Dari pemeriksaan awal, para korban menyampaikan faktor ekonomi sebagai salah satu alasan yang melatarbelakangi keterlibatan mereka. Namun, polisi belum menyimpulkan secara spesifik bentuk kebutuhan ekonomi tersebut dan masih melakukan pendalaman.

“Jawaban sementaranya adalah karena faktor ekonomi. Sekali lagi, apakah hal tersebut menjadi kebutuhan dasar, menjadi kebutuhan tampilan, atau kebutuhan tersier, itu akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Alexander.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka. Keduanya dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Alexander mengatakan, polisi sengaja tidak mengungkap platform media sosial yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurut dia, langkah itu ditempuh untuk mencegah informasi mengenai platform tersebut menyebar lebih luas dan meminimalkan potensi munculnya kasus serupa.

“Tidak saya sebutkan situsnya, tidak saya sebutkan media sosialnya untuk menjaga semoga tidak tersebar dan putus sampai di sini” ujarnya.

Penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Polisi terus mendalami alat bukti dan fakta-fakta terkait dugaan TPPO tersebut, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *