CIANJUR — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengubah status layanan Universal Health Coverage (UHC) dari skema *non cut-off* menjadi *cut-off* menuai kritik keras. Langkah yang berdampak pada pemangkasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga miskin tersebut dinilai kontradiktif dengan alokasi belanja daerah.
Direktur Poslogis Cianjur, Asep Toha, menilai alasan keterbatasan ruang fiskal yang digulirkan Pemkab Cianjur berbanding terbalik dengan struktur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, dokumen anggaran justru mencatat pembengkakan pada sejumlah pos belanja non-prioritas.
“Dalam dokumen RAPBD-P 2026, Pemkab Cianjur mencatatkan defisit anggaran sebesar Rp13,26 miliar. Angka ini memicu pertanyaan terkait kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 14 Tahun 2025,” kata pria yang akrab disapa Asto tersebut kepada awak media, Senin (13/9/2026).
Asto menjelaskan, regulasi tersebut mewajibkan defisit ditutup penuh melalui pembiayaan neto hingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) bernilai nihil. Apabila pembiayaan neto tidak mencukupi, aturan mengamanatkan pemerintah daerah untuk merasionalisasi belanja yang kurang prioritas, bukan memangkas jaminan kesehatan warga.
**Rincian Pembengkakan Pos Belanja**
Berdasarkan temuan Poslogis Cianjur, sejumlah pos belanja birokrasi yang mengalami kenaikan signifikan dalam RAPBD-P 2026 meliputi:
– **Belanja Uang/Jasa Pihak Ketiga:** Naik Rp16,18 miliar (dari Rp27,11 miliar menjadi Rp43,29 miliar). Pos belanja jasa spesifik melonjak tajam dari Rp221,65 juta menjadi Rp14,64 miliar.
– **Perjalanan Dinas:** Bertambah Rp4,81 miliar (dari Rp43,56 miliar menjadi Rp48,37 miliar).
– **Makan dan Minum Rapat:** Naik dari Rp14,75 miliar menjadi Rp15,67 miliar.
– **Belanja Lembur:** Naik dari Rp11,81 miliar menjadi Rp12,17 miliar.
– **Kursus, Pelatihan, dan Bimtek:** Naik dari Rp8,04 miliar menjadi Rp8,58 miliar.
– **Hibah ke Pemerintah Pusat:** Naik dari Rp7,35 miliar menjadi Rp7,95 miliar.
Peningkatan alokasi hibah tersebut juga disoroti karena dianggap berseberangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan pemangkasan atau penghapusan hibah kepada instansi pusat.
**Desak DPRD Panggil TAPD**
Asto menegaskan, pemangkasan jaminan kesehatan di tengah lonjakan anggaran operasional mencerminkan masalah serius pada penetapan skala prioritas. Padahal, Permendagri 14/2025 menggariskan belanja daerah wajib memprioritaskan pelayanan publik dasar, *mandatory spending*, dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Atas kondisi ini, Poslogis mendorong DPRD Kabupaten Cianjur bersikap kritis dan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum mengesahkan RAPBD-P 2026. TAPD didesak membuka secara rinci struktur pendapatan, pembiayaan neto, serta alasan di balik tidak dirasionalisasikannya pos-pos belanja operasional tersebut.












